Konsultan Jasa Penghasilan Orang Pribadi yang Dikenakan PPh Final

Konsultan Jasa Penghasilan Orang Pribadi yang Dikenakan PPh Final

PPh yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan kembali sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak). Karena PPh yang dipotong tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan, walaupun harus tetap dilaporkan).

Contoh:

Tn Amir memiliki sebuah gedung dan menyewakan ruangan-ruangannya untuk perkantoran. PT Untung Terus menyewa salah satu ruangan di gedung tersebut. Karena penghasilan sewa ruangan ditetapkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final sebesar 10%, maka pada saat membayar uang sewa, PT Untung Terus tidak membayarkan 100% uang sewa tetapi memotong PPh final sebesar 10%. Oleh Tn Amir, penghasilan sewa ruangan tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Selain itu, potongan pajak final atas sewa ruangan juga tidak lagi diperhitungkan sebagai uang muka pembayaran pajak.

Dengan karakteristik pengenaan PPh final seperti di atas, maka WP yang memiliki penghasilan final harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh final dari penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh umum (non final).

Konsekuensi lain dari pengenaan PPh final atas suatu penghasilan adalah harus dipisahkan juga biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh final. Biaya-biaya tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.

Contoh:

Untuk membuat kontrak sewa ruangan sebagaimana contoh di atas, Tn Aritir membayar, biaya notaris sebesar Rp 5.000.000,00. Karena biaya notaris tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dipotong PPh final maka biaya notaris tersebut tidak boleh diperhitungkan lagi dalam PPh akhir tahun dalam SPT Tahunan.

Dengan prinsip tidak adanya penghitungan ulang PPh atas penghasilan yang dikenakan

PPh final, pada akhir tahun cukup menuliskan kata “NIHIL” pada kolom-kolom STP Tahunan. Formulir SPT yang perlu diisi hanya formulir data-data PPh final (Form 1770-III SPT Tahunan WP Orang Pribadi).

Di bawah ini adalah daftar penghasilan orang pribadi yang dikenakan PPh final.

tabel pajak

tabel pajak2

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com