Konsultan Cara Menghitung Pajak Badan PPh Pasal 25 dan 29 Terbaru

Konsultan Jasa Cara Menghitung Pajak Badan PPh Pasal 25 dan 29 Terbaru

Setiap badan usaha yang memiliki pendapatan dan keuntungan dari hasil usahanya wajib membayar pajak badan usaha setiap akhir periode tahun pajak yaitu pada periode Maret tahun pajak bersangkutan.

Pajak ini lebih dikenal dengan Pajak Penghasilan Badan PPh pasal 29.  Angsurannya dilakukan tiap bulan atau disebut dengan pajak penghasilan PPh pasal 25 dan nilainya diperoleh dengan cara menggunakan data Pajak PPh Badan usaha tahun sebelumnya dibagi 12.

Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25 / 29

Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:

  1. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
  2. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
  3. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar). Sebagai ilustrasi contoh perhitungan pajak PPh adalah sebagai berikut:

Data Laporan Laba Rugi Perusahaan

Pendapatan Bruto Harga Pokok Penjualan Laba Kotor (Gross Profit)
Beban Pemasaran Beban Administrasi & Umum Pendapatan (Beban) Lainnya Laba Sebelum Pajak
22,457,206,100  14,910,253,798  7,546,952,302 
495,281,814  3,688,057,532  (343,224,814)  3,020,388,142

Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Badan Usaha

I. Penyesuaian Pajak  1. Koreksi Negatif Bunga & Pendapatan Lain 2. Koreksi Positif Entertain, Komisi,Adm Bank
Laba Setelah Koreksi Pajak
(11,188,669)
577,829,739
3,587,029,212
II. Tarif Pajak Penghasilan – Pajak dapat fasilitas A. Batas Fasilitas B. Pendapatan Bruto C. Penghasilan Kena pajak
(A/B) X C
4,800,000,000  22,457,206,100  3,587,029,212
766,691,108
III. Pajak tidak dapat fasilitas A. Penghasilan Kena Pajak B. Penghasilan dapat fasilitas
(A-B)
3,587,029,212  766,691,108
2,820,338,104
IV. Penghasilan Kena Pajak Dapat fasilitas (50% X 25%) Tidak dapat fasilitas 25%
Penghasilan Kena Pajak
95,836,388  705,084,526
800,920,915
V. Pengurang pajak PPh Pasal 23126,521,045
VI. Taksiran Pajak Penghasilan674,399,870

Penjelasan Tabel :

I.Penyesuaian Pajak Dalam perhitungan PPh terhutang dilakukan koreksi terhadap nilai laporan rugi laba perseroan dimana Pendapatan atas bunga bank dan pendapatan lainnya adalah sebagai koreksi negatif sedangkan beban biaya entertainment, Komisi Penjualan, Administrasi Bank dan Beban lainnya adalah sebagai koreksi positif. Hasil penjumlahan koreksi ini akan dijumlahkan dengan laba sebelum pajak;

II. Tarif Pajak Penghasilan yang mendapatkan fasilitas Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang mendapat Fasilitas adalah sebesar 12.5%

Cara menghitung nilai pajak penghasilan :

Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 12.5%

Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas :

Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;

III. Pajak Penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang tidak mendapat Fasilitas adalah sebesar 25%

Cara menghitung nilai pajak penghasilan :

Laba Bersih Sebelum Pajak dikurangi Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 25%

Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang tidak mendapat fasilitas :

Laba Bersih sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas ;

IV. Tarif Taksiran Penghasilan Kena Pajak Nilai Pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 12,5% atau (50% X 25%) dikali dengan nilai 766,691,108 = 95,836,388, sedangkan Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 25% dikali dengan nilai 2,820,338,104 = 705,084,526;

V. Pengurang Pajak Pengurang pajak diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi penjualan atau perdagangan. Data yang disajikan berupa pengurangan Pajak PPh Pasal 23, dimana pihak Buyer memotong pajak PPh 23 sebesar 2% dari nilai Invoice yang dibayarkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diperoleh dari pihak Buyer ini dapat dijadikan pengurang pembayaran PPh Badan;

VI. Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29 Dari perhitungan simulasi data diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak Penghasilan adalah sebesar 674,399,870, hasil Taksiran penghasilan kena pajak dikurangi dengan pajak PPh pasal 23.

Mekanisne Pembayaran Pajak PPh Pasal 25 dan 29 Badan Usaha

Pembayaran Pajak PPh badan dilakukan dengan cara mengangsur pembayarannya setiap bulan. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, dimana mekanisme pembayarannya yaitu dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Saat mengisi SSP Anda jangan salah dalam menulis kode pajak untuk jenis setorannya PPh, berikut Tabel Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran.
Nilai angsuran Pajak PPh 25 yang Anda setorkan bisa dengan menggunakan nilai Pajak PPh terhutang dikurangi dengan setoran Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang telah dipungut oleh pihak ketiga akibat transaksi penjualan dan perdagangan tahun sebelumnya dibagi 12.

Pelunasan PPh Pajak terhutang biasanya paling lambat tanggal 31 Maret setelah Tahun Pajak bersangkutan dengan menggunakan SPT Tahunan Badan PPh Formulir 1771 untuk perhitungan PPh Pasal 29 terhutang. Nilai yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah sejumlah Pajak PPh Tahun bersangkutan – Pajak PPh Pasal 25 yang telah disetor tiap bulan.

Formulir SPT Tahunan Badan Pajak Penghasilan PPh Pasal 29

Bagi Anda yang belum memiliki Formulir Pengisian pajak PPh Badan Usaha, berikut akan lampirkan Formulirnya yang telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014: 1. Formulir SPT PPh Formulir 1771 2. Lampiran SPT PPh Formulir 1771

Per Tanggal 1 Juli 2016 pembayaran Pajak Wajib menggunakan e Billing Pajak

Direktorat Jendral Pajak mengiinstruksikan bahwa per tanggal 1 Juli 2016, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun  Badan Usaha wajib menggunakan aplikasi e Billing  Pajak saat melakukan seluruh transaksi pembayaran pajak, dan untuk proses Lapor SPT Tahunan Badan Usaha bisa dilaporkan secara online melalui eFiling Pajak.
Transaksi pembayaran pajak menggunakan aplikasi e Billing pajak ini sangat sederhana dan efisien, jika Anda telah melakukan proses input transaksi seluruh data pajak maka metode pembayarannya bisa Anda lakukan lewat ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, melalui Internet Banking atau Mobile Banking.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com