Jasa TP Doc di Jakarta, Bandung dan Makassar

Jasa TP Doc di Jakarta, Bandung dan Makassar 

Apabila kita membaca bunyi dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka dapat kita simpulkan bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) ini harus diterapkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka ketentuan PER-32/PJ/2011 ini hanya berlaku atas transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan karena:

  1. perlakuan pengenaan PPh Final atau tidak Final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan memiliki hubungan istimewa, wajib untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) ditegaskan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha apabila nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (4) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu dengan cara (Pasal 3 ayat (2)):

  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
  4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian pada bagian a dan bagian b di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa:
Wajib Pajak yang harus Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa:

  1. di luar Indonesia (Wajib Pajak Luar Negeri); atau
  2. Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak seperti perlakuan PPh Final dan tidak Final, perlakuan pengenaan PPnBM, atau transaksi dengan WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas ini wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan membuat dokumentasinya (membuat transfer pricing documentation/TP Doc).

Dengan demikian maka PER-32/PJ/2011 ini mencabut ketentuan bagi Wajib Pajak yang selama ini diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentation dengan langkah yang lebih sederhana, yaitu untuk:
Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang meliputi:

  1. penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
  2. sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;
  3. penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
  4. alokasi biaya; dan
  5. penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud, dengan nilai transaksi (nilai penghasilan atau pengeluaran) tidak melampaui Rp 10 juta.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com