Jasa Pajak atau Tax Amnesty

Jasa Pajak atau Tax Amnesty

Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan syarat harus membayar uang tebusan. Dasar Pengenaan uang tebusan adalah harta yang dilaporkan. Besaran Uang tebusan adalah tarif dikali nilai harta yang dilaporkan

Tarif Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty masih dibahas oleh DPR, yang jelas tarif pengampunan pajak ini terdiri dari 2 jenis yaitu tarif non repatriasi dan tarif repatriasi. Tarif repatriasi akan lebih rendah dari tarif non repatriasi karena uang/harta/aset yang sebelumnya ada di luar negeri dikembalikan ke negara indonesia dan hal ini pasti sangat menguntungkan kondisi perekonomian indonesia. Maka dari itu diberikan penghargaan atau reward berupa pajak yang terutang lebih kecil dari pada mereka yang hanya melaporkan harta kekayaan di luar negeri tetapi tidak mengembalikan harta tersebut kembali ke bumi pertiwi.

Tarif pajak tax amnesty juga akan berbeda pada jangka waktu tertentu semakin lama mengajukan surat permohonan pengampunan nasional semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar nantinya. Dinamakan pengampunan nasional berarti tidak hanya sanksi pajak saja yang diampuni tetapi dosa atau tindak pidana lain baik itu dilakukan orang pribadi atau badan lain dalam rangka memperoleh harta kekayaan tersebut akan diampuni juga kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Syarat untuk mendapatkan pengampunan nasional adalah NPWP, menandatangani dan menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional, membayar uang tebusan, melunasi segala tunggakan pajak, memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh Pengampunan Nasional.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com