Jasa Syarat dan Kententuan Serifikat Elektronik untuk PKP Cabang

Jasa Syarat dan Kententuan Serifikat Elektronik untuk PKP Cabang

Ketentuan Khusus:

Dalam Pasal 11 UU BM diatur ketentuan khusus mengenai sejumlah larangan bagi Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pelabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya. Mereka tidak dibenarkan untuk :

  1. Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  2. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif pada dokumen lain yang berkaitan;
  3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administrative sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana:

Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:

  1. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
  2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
  3. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;
  4. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
  5. Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com