Jasa Konsultan Pajak Penghasilan atas Diskonto

Jasa Konsultan Pajak Penghasilan atas Diskonto 

Dasar Hukum

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2006, atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dikenakan pemungutan PPh yang bersifat final. SPN adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Pemotong Pajak

Pemungutan PPh Final dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara yang dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana.

Subjek Pajak

Semua Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak luar negeri, baik badan maupun orang pribadi.

Objek Pajak

Penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN, yaitu selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.

Tarif Pajak

Besarnya tarif PPh adalah 20% yang dikenakan dari diskonto SPN.

Penghasilan dari Jasa Kontruksi

Dasar Hukum

Berdasarkan PP Nomor 140 Tahun 2000 dan KMK No. 559/KMK.04/2000 serta SE-13/PJ.42/2002, atas penghasilan jasa konstruksi yang memenuhi syarat tertentu dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final.

Pemotong Pajak

Yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak ini adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai WP dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23.

Subjek Pajak

Semua Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak luar negeri, baik badan maupun orang pribadi.

Objek Pajak

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan PPh yang bersifat Final.

Tarif Pajak

Besarnya PPh yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh WP penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut:

  1. 4% dari jumlah bruto, untuk penyedia jasa perencanaan, konstruksi;
  2. 2% dari jumlah bruto, untuk penyedia jasa pelaksanaan konskuksi;
  3. 4% dari jumlah bruto, untuk penyedia jasa pengawasan konstruksi.

Mekanisme

Atas penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat Final oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai WP dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
  2. dikenakan pajak yang bersifat Final, dengan cara menyetor sendiri PPh yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termijn, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com