Jasa Konsultan Pajak Hubungan Istimewa

Jasa Konsultan Pajak Hubungan Istimewa

Menurut pasal 9 UN Model:

Suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak persetujuan lainnya, atau Orang atau badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, sehingga laba yang timbul dinikmati oleh salah satu perusahaan yang apabila syarat-syarat itu tidak dapat dinikmati oleh perusahaan tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenai pajak. Apabila suatu negara pihak pada persetujuan mencakup laba satu perusahaan di Negara itu dan dikenai pajak laba yang telah dikenai pajak di Negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan-perusahaan independen, maka Negara lain itu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenai pajak. Penyesuaian-penyesuaian itu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan saling berkonsultasi.

Menurut UU Pajak Penghasilan:

Hubungan istimewa dianggap ada apabila pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen ) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% ( dua puluh lima persen ) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena faktor kepemilikan atau penyertaan; adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.

Pada perundang-undangan perpajakan Indonesia ada prosentase penyertaan modal yang lebih detil dan hubungan kekeluargaan, sedangkan pasal 9 UN model, yang disebut hubungan istimewa yaitu hubungan manajemen antara induk perusahaan yang berdomisili di salah satu negara dan anak perusahaan yang berdomisili di negara lainnya.

Independent Personal Services

Penghasilan dari usahan dapat terdiri dari penghasilan jasa-jasa professional yang meliputi kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, pendidikan, atau pengajaran yang dilakukan secara professional dan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, ahli teknik, arsitek, akuntan, dan ahli hukum.

Negara sumber melepaskan hak pemajakannya atas penghasilan dari usaha tersebut yang timbul di wilayah yurisdiksinya, kecuali jasa professional atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan melalui suatu tempat tetap di negara tersebut.

Dalam rangka melindungi hak pemajakan negara sumber atas penghasilan di wilayah yurisdiksinya, digunakan kriteria lain yaitu time test (tes waktu). Apabila penghasilan dari usaha tersebut di negara sumber melebihi tes waktu yang diatur dalam P3B, maka negara tersebut memiliki wewenang pemajakan penuh atas penghasilan tersebut.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com