Jasa Perhitungan Pajak Penghasilan & Tarif PPh
Terbaru Pajak Penghasilan Pribadi PPh Pasal 21
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.
Sebelum menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sebaiknya Anda harus memahami terlebih dahulu elemen apa saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, objek pajak PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Undang-Undang (UU) Pajak penghasilan yang berlaku di Tahun 2018 ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008.
UU Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan 50 juta | 5% |
50 juta sampai dengan 250 juta | 15% |
250 juta sampai dengan 500 juta | 25% |
Diatas 500 juta | 30% |
Sebagai bahan informasi buat Anda, berikut kami sajikan data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai dari Tahun 2015 sampai dengan 2018
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.
Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian | Status | PTKP |
Wajib Pajak | TK0 | 36.000.000,- |
+ Tanggungan 1 | TK1 | 39.000.000,- |
+ Tanggungan 2 | TK2 | 42.000.000,- |
+ Tanggungan 3 | TK3 | 45.000.000,- |
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian | Status | PTKP |
+ WP Kawin | K0 | 39.000.000,- |
+ Tanggungan 1 | K1 | 42.000.000,- |
+ Tanggungan 2 | K2 | 45.000.000,- |
+ Tanggungan 3 | K3 | 48.000.000,- |
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian | Status | PTKP |
+ WP Kawin | K/I/0 | 75.000.000,- |
+ Tanggungan 1 | K/I/1 | 78.000.000,- |
+ Tanggungan 2 | K/I/2 | 81.000.000,- |
+ Tanggungan 3 | K/I/3 | 84.000.000,- |
Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016/2017/2018
Pada Tanggal 27 Juni 2016 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai : Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan). Undang-Undang ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
PTKP 2017/2018 : Update Catatan Penting
Perlu Anda ketahui bahwa nilai PTKP untuk Tahun 2017/2018 sampai saat ini perhitungannya masih menggunakan peraturan dari Menteri Keuangan : PMK: 101/PMK.010/2016, atau besaran tarifnya masih menggunakan Tarif PTKP 2016.
Tarif PTKP Tahun 2016/2017/2018 Sesuai PMK 101-PMK.010-2016 :
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian | Status | PTKP |
Wajib Pajak | TK0 | 54.000.000,- |
Tanggungan 1 | TK1 | 58.500.000,- |
Tanggungan 2 | TK2 | 63.000.000,- |
Tanggungan 3 | TK3 | 67.500.000,- |
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian | Status | PTKP |
WP Kawin | K0 | 58.500.000,- |
Tanggungan 1 | K1 | 63.000.000,- |
Tanggungan 2 | K2 | 67.500.000,- |
Tanggungan 3 | K3 | 72.000.000,- |
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian | Status | PTKP |
WP Kawin | K/I/0 | 112.500.000,- |
Tanggungan 1 | K/I/1 | 117.000.000,- |
Tanggungan 2 | K/I/2 | 121.500.000,- |
Tanggungan 3 | K/I/3 | 126.000.000,- |
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Kenaikan PTKP 2016/2017/2018 dibandingkan PTKP 2015
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian | Status | Kenaikan PTKP |
Wajib Pajak | TK0 | 18.000.000,- |
Tanggungan 1 | TK1 | 19.500.000,- |
Tanggungan 2 | TK2 | 21.000.000,- |
Tanggungan 3 | TK3 | 22.500.000,- |
2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian | Status | Kenaikan PTKP |
WP Kawin | K0 | 19.500.000,- |
Tanggungan 1 | K1 | 21.000.000,- |
Tanggungan 2 | K2 | 22.500.000,- |
Tanggungan 3 | K3 | 24.000.000,- |
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian | Status | Kenaikan PTKP |
WP Kawin | K/I/0 | 37.500.000,- |
Tanggungan 1 | K/I/1 | 39.000.000,- |
Tanggungan 2 | K/I/2 | 40.500.000,- |
Tanggungan 3 | K/I/3 | 42.000.000,- |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
- Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com