Beberapa Hal tentang SPT Tahunan Yang Harus Anda Tahu

Beberapa Hal tentang SPT Tahunan Yang Harus Anda Tahu

SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Terdapat 9 (sembilan) jenis SPT Masa, yang meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
PPh Pasal 22;
PPh Pasal 23;
PPh Pasal 25;
PPh Pasal 26;
PPh Pasal 4 ayat 2;
PPh Pasal 15;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah (PPnBM);
Pemungut PPN.

Sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).

SPT Tahunan

Berikut 11 hal yang harus Anda tahu tentang SPT Tahunan, yang redaksi rangkum dalam kalimat sederhana untuk memudahkan Anda memahami.

Bagi Wajib Pajak Pph, SPT menjadi sarana WP untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak terutang dan untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Selain itu SPT juga bermanfaat untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta melaporkan Harta dan kewajiban dan melaporkan Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak;

Bagi Pengusaha Terkena Pajak, SPT menjadi sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang terutang. Selain itu SPT berfungsi untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan pembayaran yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

Bagi pemungut pajak, SPT adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong dan disetorkan.

SPT Tahunan dapat disampaikan oleh WP dengan cara a) langsung; b) dikirim via pos ; c) dikirim via jasa ekspedisi atau kurir; dan d) e-Filing atau penyampaian SPT secara online.

Apabila pengiriman SPT dilakukan via pos atau ekspedisi atau kurir, harus dilengkapi dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya, cukup print out formulir yang sudah diisi benar lengkap dan jelas dan telah ditandatangani;

SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Apabila SPT terpaksa diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampirkan surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com